TajukNasional Setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029, terjadi perubahan tugas dan fungsi di sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Transmigrasi. Perubahan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 172/2024 yang menjadi landasan bagi Kementerian Transmigrasi dalam menjalankan peran barunya untuk mendukung agenda pembangunan nasional dengan lebih optimal.
Transformasi ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang siap memperkuat peran Kementerian Transmigrasi dalam pengembangan kawasan transmigrasi serta pemberdayaan masyarakat transmigran. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan komitmen ini saat bertemu dengan Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (12/11).
Rini menjelaskan bahwa Perpres No. 172/2024 memberikan keleluasaan bagi Kementerian Transmigrasi untuk melaksanakan transformasi dalam bidang pembangunan transmigrasi, pengembangan ekonomi kawasan, dan pemberdayaan masyarakat. “Kementerian PANRB akan terus memberikan dukungan agar arahan Bapak Presiden bisa segera dilaksanakan, terutama melalui penataan kelembagaan dan pengelolaan kepegawaian yang tepat,” kata Rini.
Salah satu fokus Kementerian PANRB adalah memastikan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Transmigrasi mengikuti prinsip sistem merit, yang menjamin posisi diisi oleh individu dengan kompetensi yang sesuai. “Kami sepakat dengan Bapak Menteri Transmigrasi bahwa pengisian jabatan ASN harus mempertimbangkan kompetensi dan kualitas calon pejabat yang tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kementerian PANRB juga mendukung Kementerian Transmigrasi untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi ini. Rini menekankan pentingnya pemetaan layanan agar seluruh layanan publik di bidang transmigrasi tetap terintegrasi. “Arahan Presiden adalah agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti. Layanan yang ada harus tetap terintegrasi dan menghindari silo,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman menjelaskan bahwa transformasi dalam bidang transmigrasi tidak hanya terkait dengan pemindahan penduduk, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan produk unggulan di kawasan transmigrasi. Menurut Iftitah, Kementerian Transmigrasi akan memfokuskan program pada pengembangan ekonomi lokal dan pelatihan keterampilan masyarakat transmigran sehingga mereka dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.
Untuk mewujudkan tujuan ini, Iftitah sepakat akan pentingnya tata kelola yang adaptif dan akuntabel dalam struktur organisasi dan manajemen pegawai di kementeriannya. “Kami sejalan dengan Kementerian PANRB bahwa jabatan di Kementerian Transmigrasi akan diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dukungan Kementerian PANRB ini diharapkan dapat memperkuat upaya Kementerian Transmigrasi dalam melakukan transformasi kelembagaan dan kepegawaian, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan terintegrasi di tengah perubahan tugas dan fungsi. Transformasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.