Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/12/2024) pukul 10.00 Wib itu menyebabkan Korban bernama Tesi Desmanita (26) luka tusuk di pinggang. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) AR Bunda di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, pelaku telah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pelaku, kata dia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saat kejadian itu, korban sedang memasak di dapur. Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online,” ujar AKBP Koko Arianto, Senin (23/12/2024).
Editor: Kurnia Illahi