Senin, Juni 16, 2025

Kata Guru TK Asniati setelah Gaji Rp75 Juta Tak Perlu Dikembalikan ke Negara

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga masalah ini cepat selesai dengan baik,” katanya, Minggu (7/7/2024).

Asniati tidak menginginkan kasus serupa terjadi kepada teman sejawatnya. “Saya tidak ingin ada yang sama seperti yang saya alami. Saya berharap terutama kepada dinas pendidikan, DPRD, BKAD dan kedepannya tidak terulang kembali.

Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menegaskan, guru TK di Kabupaten Muarojambi, Jambi, Asniati tidak harus mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Menurutnya, kejadian tersebut lantaran adanya kesalahan komunikasi. “Adanya miss komunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD.

“Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 50 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Asniati terdaftar masih dalam jabatan fungsional umum jadi harus 58 tahun. Perubahan yang diberikan oleh BKN dari fungsional umum ke fungsional guru. 

“Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insyaallah selesai,” ucap Najmi.

Editor: Kastolani Marzuki

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru