Jumat, Februari 7, 2025

Tepis Isu Liar yang Berkembang, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS Tetap Dicairkan

TajukNasional Isu mengenai pemangkasan anggaran yang berdampak pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibantah tegas oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Menanggapi rumor yang beredar, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang digariskan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup pemotongan belanja untuk gaji PNS.

“Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” tegas Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2), menanggapi pertanyaan media.

Hasan juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi PNS tetap akan dibayarkan seperti biasa.

“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan soal itu,” tambahnya.

Gaji ke-13, yang biasa diberikan menjelang tahun ajaran baru, berfungsi untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Sedangkan gaji ke-14, yang kerap disebut THR, biasanya diberikan sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Isu mengenai kemungkinan dihapuskannya gaji ke-13 dan 14 beredar setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) serta alokasi dana transfer ke daerah.

Namun, Hasan menegaskan bahwa meski ada upaya penghematan anggaran, hal itu tidak akan mempengaruhi hak-hak PNS, termasuk pembayaran gaji tambahan seperti gaji ke-13 dan THR.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru