Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin berhasil mengamankan dua (2) pelaku pencurian yang berhasil membobol atap rumah korban di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kedua pelaku ditangkap unit opsnal reskrim saat sedang tertidur di dalam sebuah rumah pada Jumat, (7/2/2025) dini hari kemarin.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Mahita Sitanggang (48), seorang petani yang tinggal di lokasi kejadian. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/11/II/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 1 Februari 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban dan suaminya, Monang Sinaga (47), sedang tidur di dalam kamar. Mereka tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.
Setelah membangunkan suaminya, Monang Sinaga keluar kamar dan melihat seorang laki-laki berada di dalam rumah. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan. Monang Sinaga berusaha mengejar sambil berteriak “Maling! Maling!” namun pelaku berhasil kabur.
Setelah memeriksa rumah, korban menyadari bahwa sebuah handphone VIVO Y02 berwarna abu-abu yang diletakkan di meja kamar telah hilang. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Beringin guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu:
.JS (24) , warga Dusun IV Pematang Buluh
.TJH (22), warga Dusun IV Pematang Buluh.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh.
Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, dipimpin Kanit Reskrim IPDA ZH.Limbong, SH, segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu, kedua pelaku ditemukan sedang tertidur. Polisi langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi di tempat.
Dalam pemeriksaan awal, JS dan TJH mengakui perbuatannya . Mereka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat plafon, lalu mengambil handphone korban sebelum melarikan diri.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan kedua pelaku dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Zulfan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.
“Pastikan rumah dalam keadaan benar-benar terkunci saat hendak beristirahat di malam hari. Kami juga mengimbau kepada aparat desa dan masyarakat untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mencegah aksi kejahatan. Untuk kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana, ancaman pidana 15 tahun penjara, ” ujarnya, Sabtu, 8/2/2025 kepada media. (Erick Yoma)