Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, pelaku berinisial UA (46) ditangkap polisi usai menerima laporan dari korban.
“Setelah korban melapor, kami langsung tindak lanjuti dengan mencari pelaku dan menangkapnya. Pelaku merupakan mertua korban,” ujar Kapolsek, Jumat (5/7/2024).
Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan korban, peristiwa memilukan ini terjadi 16 Juni 2024 pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian di rumah pelaku sebab selama ini korban dan suaminya masih tinggal bersama mertua.
Saat kejadian pelaku masuk ke dalam kamar korban saat anak dan istrinya tidak ada di rumah. Pelaku lalu membuka paksa pakaian korban dan memperkosanya.
“Korban tidak bisa melawan karena dalam keadaan sakit, lemas terbaring di tempat tidur. Sebelumnya korban sempat pingsan di kamar mandi. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya dan situasi rumah sepi,” kata Kapolsek.
Editor: Donald Karouw