TAJUKNASIONAL – Seiring meluasnya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran dari sistem ETLE. Mereka memilih untuk tidak menindaklanjuti surat tersebut, bahkan membiarkannya begitu saja.
Padahal, berdasarkan informasi dari situs resmi etle.polri.go.id, pengabaian terhadap surat konfirmasi ETLE dapat menimbulkan konsekuensi administratif yang tidak ringan.
Salah satu sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran ini membuat kendaraan tidak bisa melakukan pengesahan tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berbeda dengan tilang konvensional yang melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sistem ETLE mengandalkan ketertiban mandiri. Kamera ETLE mencatat pelanggaran secara otomatis dan data pelanggar langsung terhubung ke sistem registrasi kendaraan.
Surat konfirmasi dikirim ke alamat yang terdaftar dalam data kepemilikan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada respons, STNK kendaraan terkait akan otomatis diblokir.
Meskipun tidak ada penambahan denda atau sanksi pidana, pemblokiran administrasi ini cukup menyulitkan. Pemilik kendaraan akan mengalami hambatan jika ingin menjual kendaraannya atau memperpanjang dokumen kendaraan.
Untuk membuka blokir, pelanggar wajib terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap surat konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan melalui sistem ETLE, guna menghindari sanksi administratif di kemudian hari.