loading…
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan gelar profesor di Indonesia. Foto/Humas ITS.
Perkara profesor abal-abal menyeruak akhir-akhir ini menyusul dugaan pemberian gelar profesor tanpa memenuhi persyaratan resmi. Lalu apakah sulit untuk mendapat gelar profesor di Indonesia?
Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Syarat pengajuan profesor awalnya dari perguruan tinggi untuk diajukan dan dinilai oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Proses penilaiannya di masing-masing program studi atau departemen yang dilanjut di senta fakultas dan senat universitas. Jika lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview.
Baca juga: Kukuhkan Tujuh Profesor Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak
Sementara pengajuan dari kampus swasta itu melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pengajuannya dilakukan online di laman pak.kemdikbud.go.id.
Persyaratan Meraih Gelar Profesor
Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 14, kenaikan pangkat dosen menjadi profesor bisa dilakukan jika mencapai angka kredit yang disyaratkan.
Baca juga: Leni Sophia Dikukuhkan sebagai Guru Besar Wanita Pertama Bidang Geodesi Fisis di Indonesia
Lalu bekerja paling singkat 2 tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
Berikut ini persyaratan menjadi profesor:
1. Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3)
3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.
5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan
akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tahapan Penilaian Angka Kredit Dosen Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar
Dokumen yang Dibutuhkan
1. Scan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, kepala LLdikti dan kementerian/lembaga terkait
2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.kemdikbud.go.id yang sudah ditandatangani pejabat berwenang/pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas
3. Scan ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang (disertakan status akreditasi prodi/institusi)