Bertempat di gedung pertemuan Kantor Bupati Pelalawan dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan pada Rabu (24/07/ 2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh tim verifikasi dari Kementerian Kehutanan, pemerintahan Kabupaten Pelalawan serta perwakilan petani dan tokoh masyarakat.
Rapat koordinasi bertujuan untuk menindak lanjuti atas permohonan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Pelalawan terkait keterlanjuran masyarakat yang mengelola kawasan hutan sebagai mata pencaharian berupa tanaman palawija dan kebun sawit.
Pantauan wartawan bahwa tim verifikasi akan bekerja selama 20 hari untuk memverifikasi keakuratan data pemohon dan historis pengelolaan. Peta lokasi yang berjumlah lebih kurang 300 orang didatangkan dari berbagai provinsi, dan beberapa lokasi yang akan diverifikasi terdapat di Desa Segati serta desa lain yang berada di Kecamatan Langgam, termasuk wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Menurut salah satu petani dari Desa Segati Bapak Alikhodri menyampaikan, “bahwa program ini sangat membantu untuk mendapatkan status hukum atas tanah yang dikelola saat ini, dengan harapan tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin menguasai tanah tersebut sebagaimana lokasi tersebut merupakan sumber mata pencaharian masyarakat sejak lama secara turun-temurun”.
“Ucapan terimakasih kepada Bupati Pelalawan yang turut berpartisipasi dan memfasilitasi permohonan masyarakat petani Kabupaten Pelalawan, khususnya petani Desa Segati Kecamatan Langgam,” tutupnya.
Kawasan