Kota Padang, Unit Reskrim Polsek Padang Selatan mengamankan sepasang kekasih berinisial H dan inisial I yang diduga melakukan tindakan aborsi ilegal. Keduanya diamankan pada Rabu (11/06/25) sekitar pukul 22.02 WIB, setelah Polisi menerima laporan dari warga.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya perbuatan aborsi dari hubungan terlarang.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, benar terjadi aborsi dari hubungan di luar nikah. Kedua pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Yudarman kepada , Jumat (13/06/25).
Diketahui, inisial I hamil hasil hubungan terlarang dengan inisial H. Inisial I sendiri masih berstatus istri sah dari seorang pria yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Inisial I takut diketahui keluarga karena hamil dari hubungan terlarang. Karena itu, mereka sepakat melakukan aborsi dan menguburkan janin didekat rumah,” jelas AKP Yudarman.
Kasus ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga inisial I mengalami kesurupan dan menyebutkan kejadian tersebut. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan langsung kepada inisial I, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, inisial I mengaku bahwa janin yang dilahirkan masih dalam kondisi hidup saat keluar dari rahim. Janin tersebut kemudian meninggal saat hendak dikuburkan oleh inisial I dan inisial H.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, kami akan membongkar kembali lokasi penguburan janin untuk kepentingan penyelidikan,” kata AKP Yudarman.(*)