Senin, Juni 16, 2025

Pemuda Asal Kota Pinang Diciduk Polres Binjai Saat Jual Ekstasi Berita Terkini Medan Sumut

Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial WP (19) di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (14/6) sekira pukul 21.00 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 4 butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 1,81 gram, 4 butir pil ekstasi warna coklat muda dibungkus plastik klip transparan berat netto 1,80 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 2420 ZAU, serta 1(satu) unit Hp merk OPPO berwarna biru.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, penangkapan pelaku berawal saat Satres Narkoba Polres Binjai membagi tugas menjadi 2 tim kepada anggotanya. 

“Tim ini ditugaskan untuk melakukan penyelidikan ke tempat atau lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkoba,” ungkap AKP Junaidi, Senin (16/6). 

Saat melakukan penyelidikan dan menulusuri Jalan Olahraga di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, sambung Junaidi, tim menemukan seorang pria yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya dan menghubungi seseorang dengan menggunakan HP.

“Saat akan didekati oleh petugas, pria tersebut langsung menghidupkan mesin sepeda motornya dengan maksud untuk melarikan diri,” tegas Junaidi. 

Diwaktu yang bersamaan, petugas langsung mengamankannya serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Pada saat di interogasi, pelaku mengaku berinisial WP yang bertempat tinggal di Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” urai Kasi Humas Polres Binjai. 

Usai diamankan, WP beserta barang bukti akhirnya di bawa ke Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

WP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru