Senin, Juni 16, 2025

Peran Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan di UPTD PPA Sumatera Utara Berita Terkini Medan Sumut

Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial merupakan bidang studi yang mempelajari berbagai aspek kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan keberpihakan dan keadilan sosial, terutama terhadap komunitas yang berada di pinggiran atau termarjinalkan. Lebih dari sekadar bidang akademik, jurusan ini berperan sebagai penjaga keadilan sosial, yang menginternalisasi makna solidaritas dan kebersamaan untuk membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Abella Gracia Manurung (220902089), mahasiswa jurusan Kesejahteraan Sosial FISIP USU, dengan supervisor sekolah Boy Iskandar Warungan, S.Sos., MSP, dan dosen pengampu mata kuliah Praktikum I yaitu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos. Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini dilaksanakan selama 3 bulan lebih, mulai dari tanggal 3 Maret 2025 hingga 20 Juni 2025. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani anak-anak yang mengalami kekerasan dan pengabaian, sekaligus menerapkan program yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana di daerah setempat. Selama masa PKL, saya mengikuti seluruh tahapan kegiatan, dari proses engagement, assessment, intervensi, evaluasi, hingga terminasi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, yang berada di Jl. Iskandar Muda No.272, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20112, adalah instansi pemerintah yang bertugas memperkuat pemberdayaan perempuan, melindungi hak-hak anak, sekaligus mendukung pembangunan keluarga yang berkelanjutan melalui berbagai program dan kebijakan yang berfokus pada perlindungan hak asasi manusia. Tugas utama dinas ini adalah memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan, hak, serta akses yang adil dan merata. Dalam pelaksanaan tugasnya, DP3AKB aktif menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian, lembaga pengadilan, organisasi masyarakat, dan pihak swasta. Sinergi yang berjalan efektif ini memungkinkan penanganan masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Selama menjalani PKL, saya berkesempatan berinteraksi langsung dengan anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis oleh ayahnya. Salah satu dari klien yang saya dampingi berinisial M (nama sebenarnya disamarkan guna menjaga kerahasiaan). M yang berusia 14 tahun berasal dari Provinsi Riau dan tinggal di Sialang Buah, Serdang Bedagai. Selama ini, M dan kakaknya mengalami kekerasan verbal maupun fisik dari ayah mereka.

Berdasarkan laporan dan hasil wawancara awal yang mendapatkan izin dari pihak terkait dan orang tua M, diketahui bahwa kekerasan yang dialami M dimulai setelah ibunya meninggal dunia. Setelah kepergian ibunya, ayah mereka menikah siri dengan seorang perempuan dari Sialang Buah. Perempuan tersebut mengaku sebagai janda selama lima tahun, tetapi kenyataannya dia masih memiliki suami dan anak. Sejak saat itu, kekerasan terhadap M dan kakaknya semakin menjadi, bahkan menjadi lebih parah. Akibat perlakuan tersebut, kesehatan mental mereka semakin memburuk. Intervensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana dilakukan secara selektif, termasuk pendampingan psikososial dan advokasi hukum demi melindungi hak dan keselamatan anak tersebut.

Dalam pelaksanaan PKL tersebut, saya menggunakan metode casework yang berfokus pada penanganan kebutuhan emosional dan sosial M. Berikut tahapan-tahapan pekerjaan sosial secara umum sebagai dasar intervensi, yaitu:

Tahap ini dilakukan pada minggu pertama sejak awal kegiatan, di mana pada saat klien datang ke Dinas P3AKB untuk membuat laporan, saya melakukan pendekatan secara hati-hati terhadap sang anak, yakni M. Tujuannya adalah membangun kepercayaan, mendapatkan izin untuk melakukan asesmen, dan mengumpulkan informasi awal terkait kondisi fisik dan psikologis anak. Pendekatan dilakukan dengan memperhatikan sensitivitas situasi dan menjaga kerahasiaan.

2. Assessment

Pada tahap ini, dilakukan wawancara mendalam, observasi lingkungan, dan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk ibu tirinya, tetangga, dan pihak terkait. Hasil assessment menunjukkan adanya luka memar di bagian badan, serta laporannya bahwa M meminta bantuan dari kakaknya untuk kabur dari rumah, yang mana kakaknya sudah kabur terlebih dahulu. M kemudian kabur dari rumah ayahnya dan menetap di rumah ibu tirinya yang berada di Sialang Buah. M diduga trauma dengan perbuatan dari ayahnya yang selalu melakukan kekerasan dan perbuatan tidak pantas, seperti hanya memakai celana dalam di depan korban. Data ini menjadi dasar perencanaan intervensi.

3. Perencanaan Intervensi

Berdasarkan hasil assessment, disusun rencana tindakan berupa pendampingan psikososial intensif, memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap korban dari ancaman kekerasan lanjutan, pelibatan keluarga untuk konseling, serta koordinasi dengan polisi dan pengadilan jika diperlukan. Rencana dalam kasus M ini juga melibatkan layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan medis dan pemberian terapi psikologis.

4. Pelaksanaan Intervensi

iklan peninggi badan

Di tahap ini, dilakukan sesi pendampingan secara rutin. Selain itu, M dibawa ke rumah aman untuk menyelamatkannya agar dia bisa menyampaikan perasaan dan pengalaman yang dialami. Orang tua juga diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan perhatian kepada anak.

5. Monitoring dan Evaluasi

Sepanjang masa intervensi, kondisi M dipantau secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan korban. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian rencana intervensi agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Setelah intervensi, kondisi M membaik secara psikologis dan fisik. Lewat proses penilaian terakhir, anak tampak lebih ceria dan terhindar dari luka fisik yang serius. Pada tahap ini, dilakukan penyerahan laporan final dan penyerahan kembali ke tempat asalnya yang berada di Provinsi Riau dengan pengawasan yang lebih ketat dari dinas.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Supervisor Sekolah saya, yakni Boy Iskandar Warungan, S.Sos., MSP, yang telah memberikan pengarahan, bimbingan, serta memotivasi saya selama masa PKL, dan juga kepada Supervisor Lembaga saya, Fathia Raisya, S.STP, serta semua pengelola tempat PKL Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara yang telah menerima dan membimbing saya selama 3 bulan ini. Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh sangat berharga untuk pengembangan kompetensi kami dalam bidang perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru