Padang, Seorang mahasiswa berinisial AR (20) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian sebuah handphone merek iPhone 14 milik warga di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (16/06/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 14 warna Midnight,” ujar AKP Muhammad Yasin, Senin pagi.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah tertidur di dalam kamar, sementara handphone miliknya sedang diisi daya. Saat terbangun, korban menyadari bahwa handphonenya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku AR (20),” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Padang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Yasin.