Rabu, Juni 18, 2025

Prajurit TNI AL Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita, Dipecat dari Dinas Militer

TAJUKNASIONAL.COM – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis berat kepada Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23). Dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/6/2025), majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Jumran juga diberhentikan dari dinas militer secara tidak hormat sebagai bentuk sanksi tambahan. Pemecatan tersebut berlaku setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim karena telah sesuai dengan tuntutan jaksa militer, yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI AL.

“Tuntutan sudah mempertimbangkan tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut, dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Juwita, seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di kawasan Gunung Kupang. Penemuan jasadnya memicu reaksi publik luas, terutama di kalangan jurnalis dan organisasi media di Kalimantan Selatan. Mereka mendesak pihak kepolisian dan militer untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Penyelidikan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan mengungkap bahwa Jumran, yang merupakan kekasih korban, adalah pelaku pembunuhan. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan konflik personal yang berujung pada kekerasan fatal.

klik Disini

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru