Kamis, Juni 19, 2025

Komnas HAM Tegur Fadli Zon: Negara Sudah Tegas Akui Pelanggaran HAM Berat Mei 1998

TAJUKNASIONAL.COM — Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengingatkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahwa kerusuhan Mei 1998 telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh negara. Pernyataan Fadli yang menyangkal adanya perkosaan massal dalam tragedi tersebut dinilai tidak selaras dengan pengakuan resmi pemerintah.

“Pada 11 Januari 2023, Presiden RI secara resmi mengakui 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk Kerusuhan Mei 1998,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Anis juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, yang diterbitkan untuk menindaklanjuti penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Anis, bentuk pengakuan negara tidak berhenti di tataran simbolik. Pada 11 Desember 2023, keluarga korban telah menerima layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta, sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan.

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi 1998, DPR: Jangan Hapus Luka Kolektif Bangsa

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru