Jumat, Juni 20, 2025

Cek Jadwal dan Syarat SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4

loading…

SPMB Jatim telah dibuka sejak 9 Juni 2025 lalu dengan beberapa tahapan. Foto/BKHM.

JAKARTASistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Timur terus bergulir. Setelah membuka tahap pertama, kini masyarakat perlu mencermati jadwal terbaru SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4.

SPMB Jatim telah dibuka sejak 9 Juni 2025 lalu dengan beberapa tahapan. Mulai dari entry data, verifikasi, pengambilan PIN hingga verifikasi dan validasi hasil tes Kesehatan untuk SMK.

Baca juga: SPMB 2025 Dinilai Berjalan Baik, 50% Daerah Sudah Masuk Tahap Implementasi

SPMB Jatim tahap 1 dibuka untuk jalur afirmasi, mutase tugas orang tua, dan prestasi hasil lomba. Kini akan dibuka SPMB untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik dan Jalur Domisili, baik untuk SMA maupun SMK negeri.

Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4

Berikut rincian jadwal pendaftaran untuk setiap tahap seleksi.

Tahap 2

– Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
– 22–23 Juni 2025

Tahap 3

– Jalur Domisili SMA dan SMK
– 26–27 Juni 2025

Tahap 4

– Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)
– 2–3 Juli 2025

Sebelumnya, proses pengambilan PIN dan verifikasi diperpanjang hingga 20 Juni 2025 pukul 23.59 WIB, sementara verifikasi oleh operator sekolah diperpanjang hingga 21 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Cegah Anak Putus Sekolah, Pemda Terapkan Beragam Strategi di SPMB 2025

Melansir spmbjatim.net, SPMB Jatim 2025 membuka 5 jalur penerimaan:

1. Jalur Afirmasi

2. Jalur Mutasi

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba

4. Jalur Domisili

5. Jalur Nilai Prestasi Akademik

Persyaratan Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB Jatim 2025

Jalur ini terbuka bagi calon murid baru SMA dan SMK negeri berdasarkan rerata nilai rapor dan indeks sekolah asal.

Syarat Umum:

1. Calon murid berasal dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

2. Sistem penilaian menggabungkan rerata nilai rapor semester 1–5 dan indeks satuan pendidikan asal.

Jalur ini menerima:

SMA: 25% dari daya tampung.

SMK: 65% dari daya tampung.

Baca juga: Pantau Ketat SPMB 2025, Kemendikdasmen Gandeng Polri, KPK, dan Ombudsman RI

Ketentuan Pemilihan Sekolah:

SMA: maksimal 3 sekolah, dengan kombinasi:

3 sekolah dalam rayon, atau

2 dalam rayon + 1 luar rayon (dalam kabupaten/kota atau kabupaten/kota berbatasan).

SMK: maksimal 3 konsentrasi keahlian di 1 atau lebih SMK (dalam/luar rayon).

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru