TAJUKNASIONAL.COM – Kabar baik bagi pemegang paspor Indonesia. Saat ini, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengunjungi 81 negara dan wilayah tanpa visa, baik secara penuh, menggunakan Visa on Arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (eTA).
Kabar terbaru datang dari China, yang resmi memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI. Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia untuk berlibur atau transit di China hingga 10 hari (240 jam) tanpa perlu mengajukan visa, selama kunjungan tersebut merupakan bagian dari perjalanan menuju negara ketiga.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan hubungan bilateral dan dinilai dapat membuka peluang kerja sama lintas sektor, mulai dari pariwisata hingga teknologi.
Selain China, sejumlah negara di Asia seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Turki telah lama memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI. Di Eropa Timur, Belarus dan Serbia juga masuk daftar.
Sementara di kawasan Amerika Latin dan Karibia, WNI bisa mengunjungi Brasil, Kolombia, Peru, dan lainnya tanpa visa.
Namun perlu dicatat, tidak semua “bebas visa” berarti tanpa syarat. Banyak negara memberlakukan skema VoA, di mana visa diberikan saat tiba di negara tujuan.