TAJUKNASIONAL.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pengelola zakat resmi yang dibentuk oleh pemerintah.
Berdasarkan Manajemen Pengelolaan Zakat oleh Anwar (2022:80), BAZNAS memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan zakat secara nasional.
Untuk cakupan daerah, dibentuklah BAZNAS Provinsi atas usulan gubernur dan BAZNAS Kabupaten/Kota atas usulan bupati atau wali kota dengan persetujuan Menteri Agama.
BAZNAS membuka pintu bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi yang ingin mengajukan permohonan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan: