TAJUKNASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem Coretax.
Proses ini bisa dilakukan dengan mudah dari rumah tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut panduan lengkap cara mendaftar NPWP secara online via Coretax:
Pertama, akses laman resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, klik “Daftar di sini” dan pilih jenis wajib pajak: perorangan, badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN PMSE luar negeri.
Langkah selanjutnya adalah konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika NIK sudah terdaftar, pilih opsi aktivasi atau hanya registrasi.
Setelah itu, isi data pribadi dengan lengkap dan benar, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor Kartu Keluarga.
Baca juga: Cara Dapatkan KUR BRI hingga 500 Juta, Pinjaman Modal Usaha untuk Pelaku UMKM
Pengguna juga diminta untuk memverifikasi email dan nomor ponsel. Kode OTP akan dikirimkan sebagai bagian dari proses verifikasi.