Langkah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di bagian utara Pulau Sumatera, Indonesia ini sepertinya belum berhenti, berbagai kegiatan Anti Rasuah tersebut terus bergerak hingga menyasar ke Dinas PUPR Mandailing Natal hingga Dinas PUPR Padang Sidempuan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Topan Obaja Putra Ginting Cs Kadis PUPR Pemprov Sumut.
Dinas PUPR Mandailing Natal dan rumah Dinas Plt Kepala Dinas Elpianti Harahap di Gang Pilar, Desa Panggorengan, Penyambungan tidak terlepas dari penggeledahan pada hari Jum’at, (4/7/2025) sore lalu. Usai penggeledahan, tim KPK terlihat membawa 3 (tiga) unit koper barang bukti yang diduga dokumen penting.
Di hari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga tiba di Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan sekitar pukul 18:30 WIB, Jumat (4/72025). Setelah itu, tim penyidik KPK keluar dari kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan hingga pukul 00.30 WIB, Sabtu (5/7/2025) dini hari dan membawa dua koper berwarna hitam dan biru.
Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025) KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting (TOP) dan berhasil menemukan uang tunai Rp2,8 miliar serta Dua (2) pucuk senjata api dan senapan angin beserta amunisi nya, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Kasus ini bermula saat penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta saat OTT di Mandailing Natal, Sumut dan uang tersebut adalah sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut.
Geng ’Blok Medan’ di Utara Pulau Sumatera
Sebutan Geng ’Blok Medan’ yang digaungkan oleh berbagai pihak atas Gubernur Sumut Bobby Nasution setelah KPK lakukan OTT kepada ’Anak main’ nya yang juga punya julukan ’Ketua kelas’ dalam jajaran Pemprov Sumut pada Kamis, (26/6/2025) malam di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dan bersamanya turut diamankan 5 orang lainnya. Bobby Nasution yang dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara pada Februari 2025 yang lalu dengan nama lengkap Muhammad Bobby Afif Nasution, suami dari Kahiyang Ayu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 21 Maret 2024 lalu, total harta kekayaan Bobby Nasution tercatat sebesar Rp57.552.729.408 atau setara dengan Rp57,55 miliar, dan catatan harta kekayaan sangat fantastis di usia 33 tahun, dimana Bobby Nasution pernah menjabat satu periode sebagai Walikota Medan.
Yang menjadi catatan dalam tulisan ini ialah, sejarah baru di Sumut dalam pemberantasan korupsi pada pertengahan tahun 2025 dimana KPK tidak main-main dalam membidik salah satu Dinas Pemprov Sumut, dimana Topan Obaja Ginting dalam bagian pengguna anggaran yang cukup besar di APBD Sumut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2025 telah disetujui sebesar Rp13 triliun lebih. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2025 disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
Berikut adalah rincian dari APBD Sumut 2025: Pendapatan Daerah: Rp13.057.423.047.070, Belanja Daerah: Rp13.107.423.047.070, Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp100 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Rp50 Miliar
Sebagaimana diketahui, PUPR Sumut akan melaksanakan pengerjaan proyek tahun ini, diantaranya Pembangunan Jembatan Aek Sipange, Tapanuli Selatan senilai Rp22 miliar, Pembangunan Jembatan Idayo Nayo, Nias Barat senilai Rp47,5 miliar, Peningkatan Struktur Jalan Ruas Aek Kota Batu–batas Tobasa senilai Rp18,75 miliar. Dan dari kegiatan dan anggaran inilah berawal terungkap nya akal-akalan penyalahgunaan wewenang oleh Topan Ginting, dimana sistem e-katalog yang selama ini diklaim sebagai sistem yang transparansi untuk pengadaan barang dan jasa, nyatanya masih ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bermain curang.
Dalam Operasi tangkap tangan berhasil diamankan sebanyak 6 orang, yaitu penerima suap, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) , M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang dan 1 orang lainnya hingga saat ini tidak teridentifikasi oleh media atas oknum tersebut dan pihak KPK sendiri tidak pernah mempublikasikan.
Laporan Harta Kekayaan Topan Ginting saat ini tercatat di LHKPN per Maret 2025 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp. 4.991.948.201 atau Rp4,9 miliar, dimana harta kekayaan Topan Ginting melonjak drastis sekitar Rp2,2 miliar dari sejak tahun 2018. Topan Ginting si ’Anak main’ Gubernur Sumut ini juga memiliki karir yang cukup melejit dibandingkan dengan rekan sejawatnya hingga dapat jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebelum di OTT KPK.
Lalu, siapakah ’Big Boss’ daripada Topan Obaja Putra Ginting yang dialamatkan sebagai Geng ’Blok Medan’? Lalu ke siapakah setoran suap yang dilakukan kedua tersangka M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang? Apakah KPK dalam hal ini akan serius untuk membuka ’Kotak Pandora’ gurita korupsi di Sumut?