Rabu, Juli 9, 2025

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Divonis Seumur Hidup oleh Hakim PN Sei Rampah Berita Terkini Medan Sumut

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herli Fadli Nasution (29), atas kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025).

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Sei Rampah dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga, dan dua hakim anggota, Maria C Barus dan Novira Sembiring. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada korban AS.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,”saat Ketua Majelis Hakim membacakan Amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, kasus ini bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, (13/12/2024) lalu. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh keluarga dan warga selama 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit milik warga yang tidak jauh dari kediaman korban.

Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar dan menyulut amarah warga terhadap perbuatan pelaku. 

Kepolisian Polres Sergai mendapatkan kabar atas hal itu langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku serta menangkap pelakunya bernama Herli Fadli Nasution, lalu kemudian ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas perbuatannya.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru