Edi mengatakan, Rp75 juta tersebut merupakan uang gaji Asniati selama 2 tahun mengajar. Guru tersebut telah dipensiunkan 2 tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Edi juga menilai, gaji yang selama ini diterima Asniati merupakan haknya karena telah mengajar.
“Selama 2 tahun itu juga dia aktif mengajar sehingga saya menilai ibu tersebut berhak menerima uangnya. Kenapa harus dikembalikan? Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji, itu jelas salah,” ujarnya, Sabtu (6/7/2024).
Bahkan Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi menyebut Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Dia juga meminta kepada Pemkab Muarojambi bertanggungjawab terhadap persoalan ini.
Tidak hanya itu, Edi menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang. Dia akan pasang badan kalau perlu membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” kata Edi.
Di samping itu, dia menilai dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan Pemkab Muarojambi, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga
30 Ucapan Terima Kasih untuk Guru dari Wali Murid
Selanjutnya, Edi meminta evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Muarojambi berkaitan dengan pendataan guru.
“Kami minta ini jadi pembelajaran pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif sehingga kejadian ini tidak terulang,” tuturnya.

“Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan itu,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw