Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, trenggiling (Manis Javanica) merupakan jenis karena jumlahnya semakin sedikit dan penyebarannya yang terbatas.
Dalam upaya melindungi trenggiling, polisi menangkap pelaku perdagangan satwa tersebut. Mereka yakni berinisial AH alias DD (pemilik/pengepul) dan R alias AN (pembeli). Keduanya ditangkap di rumah AH, Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, awalnya personel menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya jual beli satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai. Setelah menerima laporan, Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa memimpin penyelidikan untuk pengungkapan kasus.
“Personel menangkap kedua tersangka berikut barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg,” ujar Hadi, Jumat (9/8/2024).
Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Dia lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.
“Tersangka AH menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” katanya.
Editor: Donald Karouw