Seorang residivis berinisial BS (40) diamankan Satres Narkoba Polres Binjai saat dirinya kedapatan membawa daun ganja kering, Senin (12/8) sore, sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur,
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 84,29 gram yang dibalut kertas berwarna cokelat serta 1 unit HP merk Oppo.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis tersebut.
“Terhadap terduga kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.
residivis