Aksi kejar-kejaran dramatis mewarnai penangkapan seorang pengedar narkoba di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisial ZEP (29), warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai setelah sepeda motor Yamaha Nmax hitam BK 2858 XBH yang dikendarainya tergelincir ke dalam parit saat mencoba kabur dari petugas.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Firdaus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. segera melakukan patroli di lokasi.
“Saat berpatroli di depan kantor Bupati Serdang Bedagai, petugas mendapat informasi dari warga tentang seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Nmax hitam, berbadan gemuk, dan mengenakan jaket kaps hitam,” ungkap IPTU Tri.
Tersangka kemudian terlihat melintas di lokasi. Tanpa rasa curiga, ia bahkan sempat menghampiri mobil polisi. Namun, saat hendak diamankan, ia tiba-tiba panik dan tancap gas. Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya tersangka tergelincir dan terjun ke parit, menjadi tontonan warga sekitar.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram di saku celana kanan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, ZEP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus.
Hal ini dibenarkan oleh Ps Kasi Humas Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H di pesan WhatsApp ya kepada media, Kamis, 24/4/2025.
“Pelaku ZEP setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi keberadaan A. Namun saat tiba di belakang kantor Pemkab Sergai, A sudah tidak ditemukan,” jelasnya.
Kini ZEP telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai (Sergai) untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, pengejaran terhadap A masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.