Senin, Juli 7, 2025

Aktivis Hukum Ini Sesalkan Satpol PP Binjai yang Belum Menertibkan Lapo Tuak Milik AS Berita Terkini Medan Sumut

Sebuah warung yang menjual minuman jenis Tuak (Lapo Tuak) yang berada di Jalan Alpukat Raya, Gang Wakaf, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, disoroti sejumlah pihak. 

Sebab, walau sudah dilarang beroperasi dan sudah disurati oleh Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Pamong Pamong Praja (Satpol PP) tertanggal 5 Mei 2025 lalu, namun Lapo Tuak yang disebut sebut milik seorang pria berinisial AS tersebut seolah tidak mengindahkan larangan itu dan masih terus beroperasi. 

Warga sekitar pun mengaku resah dengan keberadaan Lapo Tuak itu. Apalagi hingga tengah malam di lokasi tersebut selalu terdengar live music yang suara yang keras sehingga mengganggu kenyamanan warga beristirahat. 

Salah seorang aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Lubis, menilai Kasatpol PP Binjai, Hardiansyah Putra Pohan S.STP, tidak tegas dalam memberikan surat peringatan. Apalagi menurutnya, surat peringatan yang di maksud merupakan “Peringatan lll”. 

“Kami menilai Kasatpol PP Binjai tidak tegas dan tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam surat peringatan itu. Apalagi dalam surat itu tertulis dalam waktu 2 x 24 jam sejak terbitnya surat, pemilik usaha harus menghentikan usahanya. Buktinya sampai hari ini masih tetap buka dan tetap aman beroperasi, tegas Dhani Lubis, Senin (7/7). 

Dengan masih dibukanya Lapo Tuak yang dimaksud hingga saat ini, sebut Dhani, Satpol PP Binjai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga masyarakat sekitar pun menjadi resah. 

“Bagaimana dengan ijinnya. Seharusnya mereka menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan, serta menjunjung tinggi norma norma yang berlaku,” sebutnya. 

Dhani juga meminta kepada Camat Binjai Barat, Oscar Arifandi Ginting, untuk lebih aktif melihat fakta yang ada. 

“Camat Binjai Barat pun seharusnya melakukan sidak langsung ke lokasi. Karena masyarakat resah dengan masih beroperasinya Lapo Tuak itu,” ucap Dhani Lubis. 

Sebagai seorang aktivis hukum, Dhani pun meminta kepada Instansi terkait agar tegas dalam menjalankan tugasnya. “Dengan masih terus beroperasinya lokasi tersebut, kami menduga ada main mata antara oknum petugas dengan pemilik usaha,” demikian tutup Dhani Lubis diakhir ucapannya. 

Diketahui, Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja, mengeluarkan surat Peringatan lll yang ditujukan kepada pemilik usaha. 

iklan peninggi badan

Surat peringatan lll dengan nomor : 331.1 – 0799/SATPOLPP / V / 2025, tertanggal 05 Mei 2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Hardiansyah Putra Pohan S.STP. 

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru