Minggu, Juni 15, 2025

Alat Berat Perusak Hutan Lindung di Kualuh Leidong Labura Hilang, Upaya Penertiban Terhambat Berita Terkini Medan Sumut

Berita mengenai kegiatan perusakan hutan lindung di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin memanas setelah tersebarnya informasi tentang keterlibatan Kelompok Tani Hutan Mardesa dalam aksi ilegal tersebut. Aktivitas perusakan ini melibatkan alat berat jenis beko yang telah merusak kawasan hutan lindung yang selama ini dilindungi oleh pemerintah.

Seiring dengan beredarnya informasi ini di berbagai media sosial, ormas Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempar) Kabupaten Labuhanbatu Utara merasa perlu untuk bertindak. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut kepada sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, guna meminta penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk merusak kawasan hutan.

Ketua Gempar Kabupaten Labuhanbatu Utara, Maulidi Azizi, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat laporan kepada berbagai instansi terkait. Surat pertama bernomor 36/B/GMPR/LBU/VI/2025 berisi laporan mengenai dugaan perusakan kawasan hutan lindung, sementara surat kedua bernomor 37/A/GMPR/LBU/VI/2025 merupakan permohonan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

“Ya, kami sudah membuat surat laporan kepada beberapa instansi, di antaranya kepada Dirjen Gakum Hut, Kementerian Kehutanan RI, Kapolda Sumut, Kadishut Sumut, Kapolres Labuhanbatu, dan pihak terkait lainnya. Kami berharap langkah tegas segera diambil,” terang Azizi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 13 Juni 2025, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polsek Kualuh Hilir dan Satpol Airud Polres Labuhanbatu turun ke lapangan untuk menindaklanjuti perusakan yang terjadi. Namun, upaya tersebut terhambat oleh penghadangan yang dilakukan oleh kelompok emak-emak yang diduga disponsori oleh Kelompok Tani Hutan Mardesa.

Meskipun insiden perusakan ini terjadi di depan mata, pihak Dinas Kehutanan tidak dapat berbuat banyak. Penghadangan tersebut menghalangi proses penyelidikan dan penertiban terhadap alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan.

Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, pihak Dinas Kehutanan kembali turun ke lokasi bersama Satpol Airud dan TNI Angkatan Darat. Namun, meskipun kedatangan mereka diduga untuk mengambil tindakan lebih lanjut, situasi di lapangan menunjukkan bahwa alat berat tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Saat tim tiba, alat berat yang sebelumnya terlihat beroperasi di lokasi perusakan sudah dalam keadaan terparkir di posisi koordinat 2˚ 48’ 41,02” N 99˚ 58’ 14,82” tepat di bawah pohon sawit. Pihak Dinas Kehutanan mencoba mengamankan alat bukti tersebut, tetapi tidak ada tindakan konkret yang diambil pada saat itu.

Situasi semakin memanas ketika para aktivis lingkungan hidup yang turut hadir di lokasi adu argumen dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. Mereka menilai pihak Dinas Kehutanan tidak serius dalam mengamankan alat berat yang digunakan untuk merusak kawasan hutan lindung tersebut.

“Seharusnya alat berat ini segera diamankan, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang jelas. Kami merasa pihak Dinas Kehutanan kurang serius dalam penanganan masalah ini,” ujar salah satu aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Adu argumen ini akhirnya mereda setelah pihak Dinas Kehutanan memberikan penjelasan bahwa mereka sedang berupaya untuk mendatangkan truk trado untuk mengangkut alat berat tersebut.

iklan peninggi badan

Pada tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, seorang aktivis bernama ST yang aktif mengawal kasus ini menginformasikan bahwa truk trado untuk mengangkut alat berat tersebut telah tiba di lokasi. Namun, sangat disayangkan bahwa saat tim kembali ke lokasi, alat berat tersebut sudah tidak terlihat lagi.

“Padahal, kami sudah mendapatkan informasi bahwa truk trado siap mengangkut alat berat tersebut, tetapi entah kenapa alat berat itu sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap ST dengan kecewa.

Setelah kejadian tersebut, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut segera mengambil langkah untuk melacak keberadaan alat berat yang hilang tersebut. Meskipun mereka belum bisa memberikan informasi pasti, upaya pelacakan terus dilakukan untuk mengungkap keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk merusak hutan lindung tersebut.

“Tim kami sedang berusaha mencari tahu di mana alat berat itu sekarang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menemukan alat berat tersebut,” ujar seorang pejabat Dinas Kehutanan yang enggan disebutkan namanya.

Saat dihubungi oleh wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP., belum memberikan tanggapan terkait hilangnya alat berat tersebut. Meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan dari pihak Yuliani Siregar.

Diduga kesibukan di lapangan menjadi faktor yang membuat kepala dinas tersebut belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait guna menuntaskan masalah perusakan hutan lindung ini.

Kasus perusakan hutan lindung yang terjadi di Kualuh Leidong ini menjadi sorotan bagi berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Aktivis lingkungan hidup menegaskan bahwa kerusakan hutan tidak hanya merugikan ekosistem alam, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini.

Dukungan terhadap upaya penertiban alat berat yang merusak kawasan hutan lindung datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada perlindungan lingkungan hidup. Mereka mengutuk keras tindakan perusakan hutan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan Mardesa.

“Kelompok seperti ini harus ditindak tegas. Hutan lindung adalah warisan yang harus dijaga untuk kepentingan bersama,” kata salah satu perwakilan LSM yang hadir dalam aksi protes tersebut.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas perlindungan hutan. Penegakan hukum yang tegas dan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum di lapangan menjadi kunci untuk mencegah kerusakan alam yang lebih luas.

Ke depan, masyarakat berharap agar pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat lebih serius dalam melindungi kawasan hutan lindung dari tindakan perusakan. Dengan adanya kerjasama yang lebih solid antara masyarakat, LSM, dan pemerintah, diharapkan hutan lindung di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat terjaga dengan baik untuk kepentingan generasi mendatang.

Sementara itu, pihak berwenang masih terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini. Semua pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dan agar hutan lindung yang merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru