Peristiwa memilukan ini terjadi pada 23 Februari 2024. Korban warga Nagari III Koto ini sempat dirawat akibat luka bakar 80 persen selama 3 bulan di RSUP M Djamil Padang hingga akhirnya meninggal pada 21 Mei 2024.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, dalam kasus ini kedua guru korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Mereka terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni guru olahraga dan wali kelas. Mereka dianggap lalai sehingga korban Aldelia yang duduk di kelas IV SD terbakar saat gotong royong membersihkan sampah di sekolah,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Sementara terlapor yakni teman korban berinisial R (12) yang menyiram korban dengan bensin dikembalikan ke orang tuanya. Sebab terlapor masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres mengatakan, kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat agar kedua tersang bisa segera diadili. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, terlapor dan keterangan ahli.
Editor: Donald Karouw