Senin, Juni 16, 2025

Dari Duka ke Bahagia: Peran Mahasiswa PKL di Balik Kembalinya Lansia ke Pelukan Keluarga Berita Terkini Medan Sumut

Praktik Kerja Lapangan adalah sebuah bentuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan bekerja secara langsung atau dengan turun lapangan yang diarahkan oleh supervisi yang berkompeten. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara, Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU, yang bernama Maria Magdalena Br. Surbakti (220902106).

Maria Magdalena Br. Surbakti, mahasiswi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU, melakukan praktikum di Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang yang beralamat di Komplek Pemerintahan Deli Serdang, Jl. Medan – Tebing Tinggi, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20551. Praktikum ini berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, dimulai dari pelepasan Praktik Kerja Lapangan pada tanggal 28 Februari 2025 dan berakhir pada 21 Juni 2025. Praktikum ini dibimbing oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah PKL 1 & 2, Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos., serta Supervisor Sekolah yaitu Bapak Husni Thamrin, S.Sos., MSP, dan diawasi oleh Supervisor Lembaga yaitu Ibu Nur Onny Bulan.

Pada Praktik Kerja Lapangan, Maria ditempatkan di bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) dan Linjamsos (Jaminan Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Divisi ini bertugas membantu individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial (PPKS: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) dengan memberikan layanan pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi yang sesuai kebutuhan, seperti tempat tinggal sementara di Rumah Perlindungan Sosial Deli Serdang serta memberikan rujukan ke fasilitas medis.

Selama praktik, praktikan mengikuti berbagai kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, seperti membantu masyarakat dalam proses assessment korban pelecehan seksual di Polrestabes Medan, mengikuti rapat ToT Training PACDR di Kecamatan Sibolangit, mengikuti rapat kerja DPR-RI Komisi VIII serta menyalurkan bantuan 3 kursi roda untuk disabilitas di Asrama Haji Medan, dan melakukan observasi serta assessment terhadap korban kebakaran di Kampung Buluh Awar, Kecamatan Sibolangit.

Praktikan juga diberi izin oleh para pekerja sosial Divisi Rehabilitasi Sosial untuk ikut menangani dan melakukan assessment hingga terminasi terhadap salah satu klien, guna memenuhi tugas praktikum di UPTD Rumah Perlindungan Sosial Deli Serdang, yang berlokasi di Jl. Dusun Banjar Negoro A, Sidodadi Ramunia, Kec. Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20552. Rumah ini memiliki 7 orang PPKS. Praktikan menangani seorang lansia terlantar sebagai klien untuk dilakukan assessment dan Mini Project menggunakan metode case work.

Maria Magdalena Br. Surbakti dan Lansia binaan

Praktikan meminta izin kepada klien lansia terlantar di Rumah Perlindungan Sosial Deli Serdang, yang disebut “Nenek S”, untuk melakukan assessment. Pada tanggal 19 Maret 2025, praktikan melakukan assessment. Klien pertama kali datang ke Kantor Camat Lubuk Pakam pada 28 Desember 2024 dalam keadaan sesak napas dan meminta pertolongan agar dimasukkan ke RSUD Drs. H. Amri Tambunan. Pada 2 Oktober 2024, pihak RSUD membawa klien ke Dukcapil Deli Serdang untuk mengetahui identitasnya. Pada 7 Oktober 2024, setelah kesehatannya membaik, klien diantarkan ke UPTD Rumah Perlindungan Sosial Deli Serdang karena tidak memiliki tempat tinggal.

Klien sudah menikah, tidak memiliki anak kandung, tetapi memiliki dua anak angkat: anak laki-laki berinisial “MA” dan anak perempuan berinisial “PL”. Suami klien telah wafat pada tahun 2010. Klien adalah anak pertama dari 6 bersaudara. Saudara kandung ke-2, ke-3, dan ke-6 telah wafat. Dua saudara lainnya yang berjenis kelamin laki-laki berada di Malaysia dan di Desa Pertangguhan, Kecamatan Galang.

produk kecantikan untuk pria wanita

Pada 6 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, pekerja sosial dan praktikan menjemput klien di RPS Deli Serdang untuk mencari rumah saudara kandung di Desa Pertangguhan, Kecamatan Galang, berinisial “BB”. Pencarian bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Desa Pertumbukan dan Kecamatan Pertumbukan.

Pukul 14.35 WIB, rumah adik kandung klien ditemukan. Adik kandung berinisial “BB”, sudah menikah, berumur 47 tahun, dan bekerja paruh waktu. Setelah melewati proses negosiasi, Bapak BB dan Ibu SI (istri BB) bersedia menerima Ibu Siti Khairani Nasution, dan menandatangani berita acara serah terima.

Praktikan menyelesaikan masalah klien dengan menggunakan metode case work menurut Zastrow, melalui tahapan berikut:

iklan peninggi badan

A. Engagement, Intake, Contract

Tahap ini mencakup pengenalan, pendekatan, dan perjanjian kontrak dengan klien. Praktikan memperkenalkan diri, menjelaskan tujuan, dan memastikan klien merasa aman untuk bercerita.

Praktikan mendampingi klien ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk verifikasi biometrik serta melakukan wawancara untuk menggali informasi mendalam mengenai kondisi fisik dan sosial klien. Tools yang digunakan adalah history map.

C. Planning (Perencanaan)

Praktikan dan klien bersama-sama menyusun strategi penyelesaian masalah. Klien ingin mencari keluarganya, tetapi bersedia ditempatkan di panti jompo bila tidak ditemukan. Praktikan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk mempercepat pencarian.

Tahap penerapan rencana. Praktikan memberi dukungan moral agar klien dapat berjalan tanpa kursi roda dan tidak merasa kesepian. Secara bertahap, klien dapat berjalan dengan tongkat. Praktikan dan pekerja sosial berhasil menemukan adik kandung klien.

Praktikan memantau keberhasilan program, memastikan bahwa keinginan klien (bertemu keluarga) telah tercapai.

Tahap pemutusan layanan karena tujuan telah tercapai. Klien diserahkan secara resmi kepada adik kandungnya, Bapak B, yang tinggal di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang. Serah terima dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BNBA).

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru