Massa yang tergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) bersama Gerakan Mahasiswa Keristen Indonesia (GMKI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Sibolga, tepatnya di Jalan Horas Ujung, Kecamatan Sibolga Sambas, Kamis (6/2/2025).
Salah seorang dari puluhan massa yang berdemo terpantau membawa spanduk, dengan kalimat “Usut Tuntas Kasus Korupsi di Tubuh Pelindo”. Selain itu, mereka menuntut supaya General Manager (GM) PT. Pelindo Regional I melakukan evaluasi hingga mencopot GM dan Manager Bisnis teknik Pelindo Sibolga, karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk kepentingan pribadi.
“Kita harap pihak BUMN menindak pelaku penyelewengan di wilayah PT. Pelindo Sibolga yang diduga menjadi sarang pungli. Begitu juga dengan kenaikan tarif pass masuk,” sebut Koordinator Aksi, Indra Ziliwu dalam orasinya.
Dengan tegas, Gempar juga menyampaikan agara Pelindo cabang Sibolga menghentikan praktik dugaan pengutipan jasa dermaga yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami meminta kepada jajaran penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang ada di tubuh PT. Pelindo Sibolga,” ungkap Simon Situmorang.
Selain ada indikasi kenaikan tarif pass di Dermaga, lanjut Simon juga terdapat keluhan penumpang soal dugaan sikap arogansi yang di tonjolkan oleh oknum-oknum PT. Pelindo di Dermaga Sibolga, sehingga pengguna jasa tidak merasakan layanan yang humanis.
Setelah beberapa jam orasi dan menanti, akhirnya pihak PT Pelindo Cabang Sibolga menerima perwakilan massa untuk berdiskusi.
GM Pelindo cabang Sibolga, Aulia Rahman menyebutkan bahwa dirinya akan melakukan pembenahan pada perusahaan yang dia pimpin.
“Nanti kita benahi. Dan secepatnya kita akan melakukan pembinaan,” katanya.
Aksi ini dikawal ketat oleh personil Polres Sibolga, Petugas KSOP dan TNI-AL, guna mengantisipasi tindakan diluar dugaan.
Pungutan Liar (Pungli) adalah termaksud tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di berantas. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam undang-undang no 31 tahun 1999 junto Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.