Jumat, April 25, 2025

Dua Pria Asal Sunggal Diringkus Polisi Saat Tawarkan Narkoba Kepada Petugas Berita Terkini Medan Sumut

Apes dialami oleh dua orang pria asal Medan Sunggal berinisial A (32) dan GA (29). Alih alih mendapat untung, keduanya malah diringkus polisi saat menawarkan narkoba jenis sabu sabu kepada petugas. 

Kedua pria yang mengaku bekerja serabutan tersebut berhasil diamankan polisi saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (23/4) siang, sekira pukul 14.30 Wib. 

 Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan petugas dari kedua bandar narkoba tersebut, diantaranya 1 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 unit HP merk Redmi warna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario berwarna merah hitam dengan nopol BK 5494 AGW. 

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Binjai. 

Tak menunggu lama, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi. 

Saat itu, tim dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Alex P. Pasaribu SH, langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan. 

“Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik para pelaku dan menghampiri keduanya yang saat itu sedang duduk di sepeda motor, sementara rekannya berdiri disamping,” ungkap AKP Junaidi, Jumat (25/4). 

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah salah seorang pelaku menawarkan narkotika kepada petugas. 

“Saat itu petugas mendengar ucapan ‘pesan barang bang’ dari seorang pelaku. Petugas pun langsung me-iyakannya. Saat itu juga salah seorang dari pria tersebut langsung mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih yang diambil dari saku celananya,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, seraya menegaskan bahwa saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan keduanya. 

Pemeriksaan pun dilakukan, hasilnya, petugas berhasil menemukan 1 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu sabu dengan berat brutto 5,03 gram, serta barang bukti lainnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

iklan peninggi badan

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasi Humas Polres Binjai. 

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru