Selasa, Desember 24, 2024

Eks Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

LANGKAT, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terbit adalah pemilik kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru