Maraknya penebangan kayu Alam dan Pinus, daerah Kabupaten Tapanuli Utara Kecamatan Parmonangan menjadi pertanyaan publik. Apakah mereka memiliki ijin? Kenapa mereka tidak memperlihatkan barkotnya? Apakah kayu ini dari Hutan atau dari mana asalnya? bla,,bla,bla… Pertanyaan masyarakat yang terdengar langsung oleh wartawan UTAMA NEWS, ketika mobil angkutan kayu bulat melintasi jalan Kabupaten Silangkitang-Parmonangan.
Menjadi perbincangan publik, dengan tingginya muatan kayu dengan beban diduga melebihi tonase kualifikasi jalan Kabupaten 8 ton. Tidak terhindarkan pergunjingan yang pastinya akan memanas, jika tidak ada keterangan ataupun penjelasan kepada publik. Disebabkan hal inilah, UTAMA NEWS berinisiatif mencari dan menghimpun keterangan dari beberapa sumber.
Sumber dari masyarakat selalu simpang-siur dan kurang memiliki fakta, namun dapat dijadikan info awal untuk meminta tanggapan dari pemerintah. Dalam hal ini, UTAMA NEWS langsung menghubungi pihak KPH XII. Melalui kepala KPH XII Adri S Sihotang UTAMA NEWS memberikan pertanyaan agar mendapatkan tanggapan dari pemerintah.
“Daerah Kecamatan Parmonangan Keluar Kayu Alam Dengan Bentuk Balok, minta tanggapannya 1. Adakah Kawasan Hutan di Kecamatan Parmonangan, dimana letaknya dan sebarannya? 2. Adakah Ijin pemanfaatan Hutan atau sebutan lainnya, sehingga kayu alam berbentuk bulat dengan panjang sampai empat meter siapakah penerima ijin tersebut? 3. Melihat angkutan kayu alam berbentuk bulat ini yang setiap harinya melintas jalan Kabupaten, sudahkah dalam pengawasan baik dari pemerintah?”, tulis UTAMA NEWS ke pesan WhatsApp kepala KPH XII.
Namun Kepala KPH XII memberikan nomor Kasi Perlindungan Tumpal Simaremare agar langsung kepadanya dikonfirmasi.
“Saya pas di Luar Kota bertugas, coba komunikasi dengan Kasi Perlindungan ya, Pak Simaremare “, tulisnya dalam pesan WhatsApp 07/02/2025.
Konfirmasi dengan Kasi Perlindungan Pak Simaremare, melalui pesan WhatsApp. Pak Simaremare meminta arahan dulu kepimpinannya untuk memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.
“Baik Lae, saya koordinasi dulu dengan pimpinan”, tulisnya pada pesan WhatsApp 08/02/2025
Tidak beberapa lama, beliau menulis beberapa poin jawaban sebagai klasifikasi dari pihak pemerintah. “1. Kawasan hutan kecamatan Parmonangan ADA, sebarannya antara lain Desa Huta tinggi, huta julu par balik, hutatua, horisan ranggit, Manalu. Manalu Dolok. 2. SIPUHH Online PHAT. An Gabriel Renjana yang berada pada APL (areal penggunaan lain) Desa Manalu Dolok. SIPUHH ON-LINE dikeluarkan oleh BPHP wilayah 2 Medan. 3. Pengawasan dilakukan melalui patroli perlindungan. Terimakasih”, tulisnya.
Dengan penuh memiliki rasa kepedulian yang baik kepada publik, pihak UTAMA NEWS mengapresiasi kepada KPH XII yang mau memberikan keterangan kepada publik.