Jumat, Juni 20, 2025

Jual Narkoba, 2 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai Berita Terkini Medan Sumut

Aparat kepolisian Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelakunya, Senin (16/6) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

Adapun kedua orang yang berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, masing masing berinisial A (29) dan MA (19).

Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 butir ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1,73 gram, 4 butir ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1,46 gram, 1 unit Sepeda motor jenis Honda beat Nopol BK 4375 RBB, 1 unit HP merk OPPO berwarna biru dan 1 unit HP merk XIAOMI berwarna Silver.

Penangkapan tersebut berawal saat personil Satres narkoba Polres Binjai yang sedang melaksanakan tugas piket di mako, menerima telepon dari seorang pria yang identitasnya dirahasiakan yang memberitahukan bahwa di sekitar TKP sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba,

Menerima informasi itu, selanjutnya tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Pada saat petugas menelusuri lokasi, tim berhasil menemukan dua orang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dan sepeda motornya saat itu sedang hidup mesin,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (20/6). 

Melihat gerak-gerik keduanya yang mencurigakan, sambung Junaidi, petugas pun langsung menghampirinya.

“Namun saat dihampiri, kedua pria tersebut langsung menaiki sepeda motornya dengan maksud melarikan diri. Tapi berkat gerak cepat petugas, kedua pria tersebut berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ucapnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pria berikut barang bukti yang didapat, diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani proses lebih lanjut. 

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas AKP Junaidi diakhir ucapannya.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru