Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (29/4) dinihari, sekira pukul 00.50 Wib.
Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari masyarakat bahwa perbuatan J sangat meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman beserta anggotanya.Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.
Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J dan tepatnya pada pukul 00.50 Wib, tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27 gram, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.
“Terhadap terduga J dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul, Jumat (2/5).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda.