Sabtu, Mei 3, 2025

Jual Sabu, Residivis Ini Kembali Diamankan Satnarkoba Polres Binjai Berita Terkini Medan Sumut

Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (29/4) dinihari, sekira pukul 00.50 Wib.

Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari masyarakat bahwa perbuatan J sangat meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman beserta anggotanya.Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.

Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J dan tepatnya pada pukul 00.50 Wib, tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27 gram, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.

“Terhadap terduga J dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul, Jumat (2/5).

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. 

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru