Kedua tersangka itu, Aris Yudhariansyah merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saat itu.
Tersangka lainnya, yaitu Ferdinand Hamzah Siregar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan APD untuk Covid-19.
Editor: Kurnia Illahi