“Kita belum dapat laporan dari kabupaten kota maupun dari BPJS nya terkait dengan dua rumah sakit ini. Memang kita ketahui dari statemennya ada tiga rumah sakit, dua di antaranya di Sumut tapi sampai saat ini kami dari Dinas Kesehatan Sumut belum mendapat adanya pemberitahuan tim pencegahan kecurangan atau yang kita sebut dengan tim Fraud,” ujar Nelly di Medan, Jumat (2/8/2024).
Dia menyampaikan, akan menindak tegas kedua rumah sakit tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. “Apabila kita ada menerima laporan tentang rumah sakit tersebut maka langkah dari provinsi kita ada namanya Dewan Pertimbangan Klinis. Setelah laporan dewan klinis kabupaten kota kita akan melihat rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Dia menuturkan, jika terbukti rumah sakit tersebut melakukan pelanggaran, sanksi yang dijalankan bisa berupa rekomendasi pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan meminta ganti rugi atas kerugian negara sebesar nilai klaim fiktif yang diajukan.
Editor: Kurnia Illahi