Kecelakaan maut kembali terjadi pada Jumat, 21 Desember 2024, di Jalan Pertamina, Pasar Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Insiden ini melibatkan truk pengangkut balak milik PT. MINTE yang mengangkut kayu balak milik PT. RAPP, dan truk pengangkut pisang BK 8746 TF. Akibat kejadian ini, dua orang terluka parah dan pengemudi truk balak dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Truk pengangkut pisang yang dikemudikan oleh Samri Saragih (49), warga Sipis-pis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bersama keneknya, Ison Rama Jaya Sidabutar (37), melaju dari arah Medan menuju Jakarta. Ketika melintasi Desa Lubuk Dalam, korban mendapati truk balak di depannya sedang berupaya menanjak.
Namun, truk balak tersebut gagal menanjak akibat muatan yang diduga terlalu berat. Truk mundur tak terkendali dan menabrak truk pengangkut pisang dari belakang. Korban tidak mampu menghindar karena ada kendaraan lain dari arah berlawanan. Benturan keras menyebabkan kerusakan parah pada truk pengangkut pisang dan mencederai pengemudi serta keneknya.
– Samri Saragih mengalami patah tulang kaki kanan dan kiri serta kulit paha yang terkelupas. Menurut pihak rumah sakit, jika kondisi kaki kirinya tidak membaik, opsi terakhir adalah amputasi pada bagian pangkal paha.
– Ison Rama Jaya Sidabutar mengalami patah tulang pada lengan kiri.
Proses evakuasi kedua korban berlangsung dramatis dengan melibatkan warga dan tim penyelamat yang berjibaku mengeluarkan korban dari kendaraan yang ringsek. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Arifin Ahmad, Pekanbaru, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Permasalahan Administrasi dan Tanggungan Biaya
Dalam proses penanganan medis, ditemukan bahwa korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempatnya bekerja, CV Bunga Ros yang beralamat di Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan kendala administratif sebagai berikut:
– Jasa Raharja hanya menanggung biaya kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 20 juta.
– BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan, karena korban merupakan pekerja penerima upah yang seharusnya didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Arba’a Silalahi, seorang aktivis buruh Riau yang juga mewakili keluarga korban, menyampaikan keprihatinannya. “Korban ada dua orang, Samri Saragih dan Ison Rama Jaya Sidabutar, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Saat ini, Samri sedang ditangani secara serius oleh tim medis. Namun, jika kondisi kaki kirinya tidak membaik, kemungkinan besar harus dilakukan amputasi. Sedangkan Ison mengalami patah tulang pada lengan kanan.
Saya menyayangkan perusahaan tempat mereka bekerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Kami akan melibatkan elemen dan organisasi buruh di Riau untuk memastikan seluruh biaya pengobatan tidak menjadi beban keluarga korban. Ini sudah semestinya menjadi tanggung jawab PT RAPP, PT MINTE, dan CV Bunga Ros.”
Arba’a juga menambahkan bahwa ia telah meminta dukungan dari Partai Buruh Kabupaten Siak dan Pelalawan serta JAMKESWATCH Pelalawan untuk turut menangani kasus ini. Jika tidak ada solusi yang jelas, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Pemilik Truk Balak Tidak Merespon
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pemilik truk BK 9876 XC tidak memberikan jawaban hingga berita ini dirilis. Ketidakhadiran tanggapan dari pihak terkait menambah kesulitan dalam mendapatkan kejelasan atas insiden ini.
Seruan kepada Pemerintah dan Pengusaha
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat serta perlindungan hak pekerja. Pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan, diharapkan segera mengevaluasi batas muatan kendaraan pengangkut balak agar tragedi serupa tidak terulang.
Sementara itu, perusahaan tempat korban bekerja harus segera bertanggung jawab atas perawatan medis korban dan memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diperlukan demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan urgensi tindakan nyata dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua pihak.