Diketahui publik di jajaran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah ada tenaga pegawai Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), akan tetapi sejauh ini banyak kasus ketenagakerjaan yang mampir di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang harus difasilitasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.
Menyikapi hal ini, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padang Lawas, dalam dialog bersama Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan pada peringatan Mayday 2025, Kamis (01/05/2025), meminta kepada Bupati Padang Lawas, agar memaksimalkan kinerja Mediator PPHI dengan menempatkannya kembali pada jajaran Kantor Disnaker Padang Lawas.
“Kami meminta kepada Bupati Padang Lawas, agar menempatkan kembali Mediator PPHI di jajaran Kantor Disnaker Padang Lawas, agar kinerja proses PPHI yang berproses dapat berjalan secara maksimal,” demikian disebutkan, Sekretaris KC FSPMI Padang lawas, Marakombang Hasibuan.
Dimintai penjelasannya oleh Bupati Padang Lawas, Plt. Kepala Disnaker Padang Lawas, Sahrunsyah Siregar mengungkap, benar ada satu orang tenaga pegawai Mediator PPHI yang tersedia, tapi saat ini tidak berdinas pada jajaran kantor Disnaker Padang Lawas.
Mengetahui kenyataan tersebut, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan mengambil kebijakan, agar pegawai Mediator PPHI yang dimaksud dipanggil kembali dan ditempatkan sebagai tenaga Mediator PPHI pada kantor Disnaker Padang Lawas.
“Nanti akan kita panggil kembali mediatornya dan kita tempatkan kembali di kantor Disnaker Padang Lawas. Tolong ini dicatat dan menjadi perhatian serius,” tegas bupati.