Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar, mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu korban mendapatkan pesan di sosial media dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pesan itu berisi foto-foto dan video telanjang korban bersama dengan pelaku.
Usai mendapatkan pesan itu, ibu korban langsung menanyakannya kepada anaknya.
“Saat itu, korban mengaku memang sering direkam oleh pelaku saat dalam kondisi telanjang bersama terlapor. Kemaluan korban sering dipegang-pegang oleh terlapor,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, kata dia, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Simalungun. “Setelah menerima laporan itu, kamilangsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus pencabulan anak tersebut kini ditangani petugas Unit PPA.
Editor: Kastolani Marzuki