Lagi lagi, Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan jenis sabu sabu, Sabtu (14/6) malam, sekira pukul 23.00 Wib.
Kali ini, seorang pria berinisial RP (37) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu SH di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas dari pria yang mengaku bertempat tinggal di Jalan Kurma No.37, Lingkungan IV Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat tersebut, diantaranya 1 plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,31 gram, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam dengan nopol BK 3076 AKH.
Diamankannya pelaku berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, menerima informasi dari masyarakat karena resah terhadap ulah para bandar narkoba di sekitar TKP.
Penyelidikan pun akhirnya dilakukan. Dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Jajaran Polres Binjai akan menyikat habis para bandar narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Binjai,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Senin (16/6).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian tutup Kasi Humas Polres Binjai.