Rabu, Juli 9, 2025

Ledakkan Senjata Api Kearah Petugas, Pasutri Ini Akhirnya Diringkus Saat Bawa 1 Kg Sabu Berita Terkini Medan Sumut

Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Sabtu (5/7) sekira pukul 16.00 Wib. 

Adapun pasutri yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut masing masing berinisial TH (38) dan PP (32) seorang IRT. Mereka berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 plastik kantongan warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru, dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda scoppy warna Biru Dove-Putih dengan nopol BK 5820 ALC.

Penangkapan tersebut berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, mendapat informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan timnya dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu beserta anggota, untuk melakukan penelusuran ke TKP guna penyelidikan.

Hasil Penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan 1 unit Sepeda Motor yang melaju melawan arah dengan dikendarai oleh seorang pria berboncengan dengan seorang wanita. 

Merasa ada yang aneh, petugas pun mencoba membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.

Sesampainya di sebuah rumah kosong, sang pria tersebut menghentikan Sepeda Motornya. Sedangkan wanita yang diboncengnya ikut turun dan berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa bungkusan plastik berwarna biru. 

“Saat dibuntuti, pria yang dimaksud tiba tiba mencari tempat bersembunyi. Namun petugas melihat kalau pria tersebut diduga sedang menggenggam 1 pucuk senjata api berwarna hitam,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/7). 

Dugaan itu pun akhirnya terbukti. Sebab saat dilakukan penyergapan, sang pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas.

“Beruntung tidak tepat sasaran sehingga keduanya berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti yang ada,” ujar Junaidi. 

iklan peninggi badan

Interogasi dilakukan oleh petugas. Keduanya pun akhirnya mengaku jika mereka merupakan pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pasutri tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. 

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru