Selasa, Juli 8, 2025

Managemen CV. Kari Sakti / UD. Arkani Mangkir Mediasi Tripartit Berita Terkini Medan Sumut

Managemen perusahaan swata CV. Kari Sakti / UD. Arkani, yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit, mangkir alias tidak menghadiri undangan mediasi Tripartit yang disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang dijadwalkan pada Hari Selasa, (08/07/2025), bertempat di ruang Hubungan Industrial (Hubind)pada Kantor Disnaker Padang Lawas.

Mewakili Plt. Kadisnaker Palang Lawas, Sahrunsyah Siregar, Ahmad Alkindi Kudadiri, Staf Hubind Disnaker Palas, kepada wartawan menyebutkan, untuk keperluan perundingan Mediasi Tripartit terkait kasus pemutusan hubungan kerja (sepihak) yang dialamai oleh empat orang pekerja CV. Kari Sakti / UD. Arkani yang memberikan kuasa kepada pengurus KC FSPMI Padang Lawas, pihaknya sudah menyampaikan surat undangannya.

“Surat untuk perundingan Mediasi Tripartit PHK sepihak, bernomor : 560/299/2025 tertanggal 04 Juli 2025, sudah kami sampaikan kepada pihak managemen CV. Kari Sakti / UD. Arkani yang berlokasi di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa. Tapi, hari ini pihak perusahaan tidak hadir,” ucap Al Kindi.

Mengingat ini masih kali pertama agenda Mediasi Tripartit, maka pihaknya akan kembali mengagendakan untuk menjadwalkan ulang agenda Tripartit Lanjutan, diharapkan pihak perusahaan dapat bersikap kooperatif dengan tetap menghormati aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Disebutkan Al Kindi, mediasi tripartit keempat pekerja CV. Kari Sakti / UD. Arkani tersebut, dilakukan guna mencari penyelesai win win solution, atas persoalan kasus PHK sepihak yang dialami empat orang pekerja, masing-masing atas nama pekerja Jumadi, Sail, Ngatiman alias Samsul dan Evi Sukridayani Hasibuan.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padang Lawas, Maulana Syafi’i, SH.I, menyesalkan akan sikap dari managemen CV. Kari Sakti / UD. Arkani yang dinilai tidak kooperatif atas undangan mediasi Tripartit dari Disnaker Padang Lawas.

“Kami sangat menyesalkan atas sikap tidak kooperatifnya mangemen CV. Kati Sakti / UD. Arkani, yang tidak menghadiri undangan mediasi tripartit dari Disnaker Padang Lawas ini. Kami tetap mendorong agar pihak Disnaker Padang Lawas dapat menjadwalkan ulang untuk perundingan mediasi tripartit lanjutan,” ujarnya.

Diungkapkan Maulana, selain terjadi kasus perselisihan PHK sepihak terhadap empat orang pekerja ini. Pihaknya juga sudah membuat surat laporan pengaduan dugaan pelanggatan ketenagakerjaan yang diduga terjadi di lingkungan perusahaan CV. Kari Sakti / UD. Arkani tersebut ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

“FSPMI Padang Lawas akan terus mengawal prosedur penyelesaian kasus PHK sepihak empat pekerja CV. Kari Sakti / UD. Arkani ini, sekaligus mengawal proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan itu,” tandasnya.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru