Selasa, Juni 17, 2025

Masyarakat Adat Sihaporas Akhirnya Ditahan Dalam Kasus Kekerasan Dan Pengerusakan Berita Terkini Medan Sumut

Setelah Polres Simalungun berhasil mengamankan 5 orang warga Nagori Sihaporas di area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas (Senin, 22 Juli 2024) lalu sekitar pukul 05.00 WIB

Ternyata dari 5 orang yang diamankan tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama di Sihaporas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka telah dilakukan dan mereka telah dikirim ke LP Kelas II-A. “Jumlah tersangka dalam kasus ini adalah empat orang, dari lima yang sebelumnya kami amankan,” ujar AKP Ghulam.

Kasus di Nagori Sihaporas mencakup dua laporan polisi, yaitu;

1. LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penganiayaan dan pengerusakan barang yang melanggar Pasal 170 KUHP, dengan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.

2. Laporan lainnya adalah LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang melanggar Pasal 170 tentang penganiayaan, dengan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Farando Tamba als Ando. 

Jonny Ambarita terlibat dalam kedua laporan tersebut. 

Kasus ini masih dalam pengembangan dengan beberapa orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari empat tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019, yang telah dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan. 

“Namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan mereka masih melakukan perbuatan yang sama,” Ujar AKP Ghulam.r

Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 “Polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Kami memastikan bahwa ruang publik harus aman dan nyaman, tanpa ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” tegas AKP Ghulam.

AKP Ghulam juga membantah informasi yang beredar mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal, dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax.

 “Kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.

Dan sebenarnya andil perusahaan yang berada dikawasan sihaporas ini kerab juga menjadi bomerang bagi sebahagian yang mengatas namakan dirinya sebagai Masyagakat Adat Sihaporas. Dan alangkah baiknya pemerintah pusat tidak setengah hati melihat kasus-kasus yang bergejolak diarea Hutan Tanaman Industri dan HGU PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) mulai dari Kawasan Simalungun, Toba,Humbahas, Tele (Samosir), Dairi, dan akhir-akhir ini di Tapanuli Selatan.

Penguasaan dan Pengusahaan ribuan Hektar HGU tanah milik Negara ke TPL milik Sukanto Tanoto (SKT) ini perlu dievaluasi secara menyeluruh demi kemanan dan ketenteraman masyarakat disekitar HGU dan HTI TPL yang dulu bernama PT Indo Rayon Utama (PT IIU ) itu.

PT TPLkonflik

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru