Tak sampai 24 jam, Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana. Kali ini adalah seorang pria berinisial RR (58) warga Jalan Pekan Baru, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (27/1) sekira pukul 23.30 Wib.
RR diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda merk Scoopy milik rekannya yang diketahui bernama AJD Gultom (32) warga Jalan Ikan Arwana, Lingkungan ll Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Kejadian tersebut berawal pada Minggu (26/1) sekira pukul 16.00 Wib, dengan TKP di Pasar Tavip Binjai. Saat itu, korban sedang menjual barang dagangannya.
Namun, disaat korban sedang mencari rejeki untuk keluarganya, ia tiba tiba didatangi oleh seorang rekannya berinisial RR (58) yang dikenal baik olehnya.
“Saat itu, korban yang dikenal baik oleh pelaku, memohon untuk meminjam Sepeda Motor dengan alasan ada keperluan untuk ke Kampung Tanjung,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (29/1).
Karena tidak curiga, korban berbaik hati dengan memberikan kunci Sepeda Motornya terhadap RR.
“Namun sebelumnya korban mengucapkan agar jangan lama memakai sepeda motor miliknya,” urai Junaidi.
Namun sampai selesai berjualan di Pasar Tavip atau sekira pukul 19.00 Wib, Sepeda Motor yang dipinjamkan terhadap RR belum juga kembali sehingga korban kecewa dan pulang kerumahnya.
“Keesokan harinya, korban mencari RR ke Kampung Tanjung. Namun ia tidak menemukan RR yang saat meminjam sepeda motornya,” ujar Kasi Humas Polres Binjai.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Polda Sumut.
Menerima laporan tersebut, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, melalui Kapolsek Binjai Kota Kompol Armawati, langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan SH, akhirnya dapat mengendus keberadaan terduga pelaku.
“Kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya,” beber Junaidi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RR diboyong ke Polsek Binjai Kota guna dilakukan penahanan serta di Persangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana.