Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah W S alias N (39), warga Dusun IX B Berkat, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, dan D alias D (27), seorang perempuan asal Dusun VI, Desa Belang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang diduga sebagai pengguna dan akan direhabilitasi.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
3 klip plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 11,99 gram, 2 bal klip plastik ukuran sedang kosong, 1 bal klip plastik ukuran kecil kosong ,1 klip plastik kecil berisi 3 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,38 gram dan 1 buah sekop dari pipet.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, A W, yang diamankan pada 4 Juni 2025 di sebuah hotel di Perbaungan. Dari keterangan A W, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya berasal dari W S alias N.
Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh tim yang dipimpin IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, petugas menemukan keberadaan W S di rumah kos di Dusun Amal Bhakti. Saat petugas tiba, dua orang terlihat keluar dan mengendarai sepeda motor menuju sebuah kafe. Penangkapan dilakukan tak lama setelah itu.
W S sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan 50 meter dari lokasi, di kebun kelapa sawit belakang kafe. Bersamanya, turut diamankan D yang merupakan pacarnya.
Penggeledahan di kamar kos, khususnya di kamar mandi yang hanya digunakan oleh W S, membuahkan hasil ditemukannya seluruh barang bukti narkotika tersebut. Hasil tes urine terhadap D menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79.
“Menjelang Hari Bhayangkara, kami tegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Ini adalah bentuk bakti kami kepada masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan,” ujarnya tegas.
Di tempat terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami siap menindak tegas. Mari bersama jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa,” ungkapnya di Mako Polres Sergai, Senin (30/06/2025).
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. W S kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.