Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) bersama Pengadilan Agama Pandan, melakukan perjanjian kerjasama tentang sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak Perempuan dan Anak pasca perceraian dan p erkawinan Anak, berlangsung di Rumah Dinas Pj Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (4/1/2025).
Perjanjian itu di tandatangani Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., bersama Ketua Pengadilan Agama Pandan, Muhammad Ghazali, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 400.2.1/556/2025 dan Nomor : 149/KPA.W2-A17/HM2.1.1/II/2025, tanggal 4 Februari 2025.
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., menyampaikan terima kasih atas inisiasi untuk kelompok rentan. Karena, menurut ia ini merupakan tugas bersama.
“Pemkab Tapanuli Tengah mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama yang sudah berperan aktif dalam pelaksanaan program ini. Saya berharap Program yang dirintis ini agar ditindaklanjuti serius dengan program-program aksi yang nyata, sebagai bentuk kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak yang masuk dalam kategori yang rentan pasca perceraian dan perkawinan yang masih ada terjadi di tengah-tengah masyarakat,” sebut ia.
Lebih lanjut Pj Bupati Tapanuli Tengah mengajak dan berharap untuk bekerja sama dengan organisasi seperti Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan dan juga organisasi lainnya untuk diajak bekerja sama. Sebab kata Sugeng, karena ini juga merupakan kepentingan masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak pasca perceraian.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pandan, Muhammad Ghazali mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan program pemerintah Pusat.
“Dalam hal ini kita juga perlu bersinergi dalam pelayanan hak hak Wanita dan Anak pasca perceraian serta Pengawasan Pernikahan anak, yang merupakan Program Nasional. Program ini membantu Perempuan dan Anak dari Resiko perceraian. Karena ini merupakan golongan yang rentan walaupun sudah ada putusan pengadilan tentang hak hak yang didapatkan. Tapi masih banyak kejadian ini di tengah-tengah masyarakat, untuk itu kita harus melakukan kerja sama dan sinergitas dalam mensukseskan Program Nasional ini,” ungkapnya.
Penendatanganan perjanjian itu di saksikan Kadis PPPA Tapteng, Rahmadiah Hanum, Sekretaris, Panitera dan Panmud Hukum Pengadilan Agama Pandan. Kabid Perlindungan Perempuan dan anak Handanu beserta staf bidang Perlindungan Perempuan dan anak, Novi Dwi Cahaya Tambunan.