Selasa, Juni 17, 2025

PN Sibolga eksekusi lahan tanah Sekolah TK/PAUD Pancasila Berita Terkini Medan Sumut

Pengadilan Negeri (PN) Sibolga telah melakukan eksekusi lahan tanah Sekolah TK/PAUD Pancasila yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (10/7/2024).

Eksekusi lahan tanah ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga dengan Nomor : 5/PDT.Eks/2024/PN Sbg Jo risalah lelang Nomor : 310/07/2023. Dan eksekusi lahan tanah dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa hingga berjalan aman dan kondusif.

“Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan SOP yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, saya sebagai Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga pada hari ini, Rabu tanggal 10 Juli 2024 diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi,” kata Temaziduhu Harefa.

Ia menyebutkan, pelaksanaan eksekusi ini diawali dengan permohonan eksekusi oleh Waozatulo Telaumbanua yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga pada 15 Februari 2024 lalu. Dan berbagai upaya juga telah dilakukan namun tidak ada titik temu, maka atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sibolga untuk melaksanakan eksekusi.

“Dan tanah ini telah diroya atau telah dialihkan namanya disertifikat dari Junifati Ziliwu kepada Waozatulo Telaumbanua dan telah berhak diatas tanah ini,” jelasnya.

Lanjutnya, negara ini adalah negara hukum dan tidak ada yang kebal masalah hukum. Dan pihak Pengadilan Negeri Sibolga tidak memiliki kepentingan apapun dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Untuk itu, kami mohon kepada kita semua yang hadir disini agar jangan menghalang-halangi kami dalam melakukan eksekusi,” tegasnya.

Sambung Temaziduhu Harefa, sebelum dilaksanakan eksekusi lahan tanah ini, sesuai dengan SOP Pengadilan Negeri Sibolga, terlebih dahulu dibacakan dasar untuk melakukan eksekusi atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 17 Mei 2024.

Ditempat serupa, Waozatulo Telaumbanua selaku pemohon eksekusi dan pemenang lelang kepada wartawan menegaskan, bahwa Pengadilan Negeri Sibolga melakukan eksekusi lahan tanah TK/PAUD Pancasila telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diajukan permohonan eksekusinya ke Pengadilan Sibolga.

“Jadi dasar pihak Pengadilan telah melalui prosedur. Semua dokumen yang kami mohonkan ke Pengadilan Negeri Sibolga lengkap. Dan kami telah jelas sebagai pemenang lelang,” bebernya sembari memperlihatkan sejumlah dokumen-dokumen yang dimilikinya diantaranya dokumen surat kutipan risalah lelang dari KPKNL Sidempuan dengan Nomor : 310/07/2023, dokumen surat roya dari BRI (Persero) dengan Nomor : B.5524-BO.II/OPK/11/2023 dan surat sertifikat hak milik dari BPN RI Nomor : 237.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, agar berjalan dengan aman dari bahaya tegangan listrik, pihak PLN langsung memutus jaringan listrik ke TK/PAUD Pancasila. Kemudian pihak Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga melakukan eksekusi. 

Tampak terlihat, eksekusi lahan tanah disaksikan oleh Pemohon Waozatulo Telaumbanua, Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu, Danramil 06/Kota, Camat Sibolga Utara Santi Panggabean, Lurah Hutabarangan Netty Irmayanti Sinaga dan Kepala Sekolah TK/PAUD Pancasila Wiwin Sriani serta dijaga ketat oleh pihak personil Polres Sibolga dan Satpol PP Kota Sibolga.

PN Sibolga

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru