Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara dibawah komando Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.M.H., terkesan mandul dan diduga tebang pilih dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pasalnya, diduga bandar narkoba inisial Tumbik, hingga kini masih eksis edarkan sabu-sabu tanpa tersentuh hukum di dusun Tanjung Raya desa Tebing Linggahara Baru kecamatan Bilah Barat kabupaten Labuhanbatu.
Padahal, sepak terjang Tumbik dalam mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, sudah diberitakan Utamanews. Bahkan, sudah di informasikan ke pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Namun, belum juga ada tindakan hukum.
Lamban nya, penindakan pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan Polres Labuhanbatu, tentunya akan semakin mengerus kepercayaan masyarakat, dan menimbulkan tanda tanya, apakah diduga bandar narkoba Tumbik mendapat bekapan dari oknum aparat penegak hukum, sehingga tidak ditindak?
Menurut sumber Utamanews, yang tidak ingin dituliskan namanya dalam pemberitaan, pada Minggu (15/6/2025), menyebutkan diduga bandar narkoba Tumbik sudah semakin terang-terangan menjual sabu-sabu kepada pelanggannya.
“Semakin terang-terangan sekarang bang, si Tumbik jual narkoba, tidak lagi di perkebunan kelapa sawit, sudah pindah kebelakang rumahnya di dusun Tanjung Raya”.
“Mohonlah bang dibantu kami, sampaikan kepada pihak penegak hukum Polres Labuhanbatu, dan kalau bisa ke pihak Kodim Labuhanbatu juga, biar diberantas peredaran narkoba ini, sudah sangat resah kami, ujar sumber seraya meminta tolong kepada Utamanews.
Sebelumnya, aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh diduga bandar narkoba Tumbik sudah di informasikan Utamanews, kepada Kasubsi PID M Humas dan Kanit Satnarkoba Polres Labuhanbatu, serta Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB. Dengan harapan mendapat perhatian khusus, sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut, yang sudah meresahkan masyarakat.