Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah gudang milik pengusaha asal Binjai.
Dua tersangka berhasil diringkus petugas, salah satunya ditangkap saat sedang asyik bermain handphone di rumah warga.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Holmes Simarmata (40), warga Jalan Danau Paniae, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, menerima laporan dari karyawannya, Duin Silalahi, bahwa sepeda motor operasional di gudangnya di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, hilang.
Setibanya di lokasi, Holmes mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BK 2602 XAC telah raib. Pintu belakang gudang dalam keadaan rusak, dan gembok telah dibongkar paksa. Bersama saksi, Puja Siboro (23), korban segera melapor ke Polsek Firdaus. Akibat kejadian ini, Holmes mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas salah satu pelaku, Boy Jhon Tigor Marpaung alias BJTM (26), warga Dusun XVI, Desa Martebing, berhasil dikantongi.
Pada Minggu pagi, 27 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, berhasil menangkap Boy di sebuah rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban. Saat itu, tersangka tengah santai bermain handphone.
Dari hasil interogasi, Boy mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Agus Sumarsono alias Agus (35), warga Dusun I, Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Polisi kemudian berhasil menangkap Agus di kediamannya, dan turut mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha hitam BK 2602 XAC.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Keduanya telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Selasa (29/04).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.